SIJUNJUNG – Polres Sijunjung tangkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi urea yang dijual ke luar wilayah Kabupaten Sijunjung. Pelaku tersebut E (26) sebagai supir dan S (46) sebagai pemilik kios pupuk bersubsidi.
Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022).
“Modusnya menjual pupuk bersubsidi di luar daerahnya, yaitu Kuantan Singingi dan Muaro Paneh, dengan harga lebih tinggi. Padahal pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah dalam ketahanan panganan di masa resesi dan pandemi Covid-19, ” ungkap AKBP M. Ikhwan Lazuardi.
Kapolres Sijunjung menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Sumpur Kudus, adanya penumpukan pupuk bersubsidi urea. Kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sijunjung.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Saat melakukan patroli, Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 23.00, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menemukan satu truk Mitsubishi colt diesel BA 9912 KE bermuatan berat dan melaju kencang. Lalu truk itu diberhentikan di depan Masjid Istiqamah, Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 200 karung pupuk bersubsidi urea produksi PT. Pupuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen legal.
Esoknya, Satreskrim Polres Sijunjung menelusuri ke kios pupuk Fuji Tani, Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur. Petugas mengamankan S, pemilik kios tersebut.
S menaikan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi Rp 112.500 per karung dan meraih keuntungan Rp47.500 per karung.
“Seharusnya pupuk itu didistribusikan kepada petani, tapi ditimbun, lalu dijual kepada yang lain. Dengan penangkapan ini, kami akan kembangkan. Jika ada agen lain yang berulah, kami akan tangkap mereka, ” ujar AKBP M. Ikhwan Lazuardi.
Untuk itu, kata Kapolres Sijunjung, pelaku melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955, Perpu No.8 Tahun 1962, Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(007)